Makalah
Tafsir Tarbawi Q.S Al-Maidah:50-51
Oleh: A. Almunawir
BAB I
PENDAHULUAN
Surat Al-Maidah
berisi 120 ayat. Ia masuk kategori surat Madaniyah (surat Medinah) walaupun
sebenarnya disampaikan di Mekkah sewaktu nabi Muhammad baru
menaklukkan kota itu (630M).
Masuk dalam
kategori surat Medinah di karenakan surat ini
disampaikan sesudah nabi Muhammad hijrah ke
Madinah (9 Rabiul awal atau 22 September 622 M). Semua surat
yang keluar dari mulut nabi Muhammad sesudah
periode hijrah, dinamakan surat Medinah (Madaniyah).
Surat Al-Maidah
ini dapat dibagi menjadi 2 bagian utama:
1.
Ayat-ayat yg mengungkapkan kegirangan hati Muhammad karena berhasil
menguasai Mekkah (ayat 1 s.d. ayat 11).
2.
Ayat-ayat yg mengungkapkan
kegundahan dan strategi awal Muhammad untuk melancarkan sakit hatinya karena
dirinya gagal meyakinkan Yahudi dan Kristen agar percaya kepadanya. (ayat 12
s.d. ayat 120)
Surat Al-Maidah
adalah merupakan cerminan dari keseluruhan isi otak nabi Muhammad, dan
dapat dikatakan bahwa surat ini meringkas keseluruhan surat mulai dari
surat-surat Makiyah kemudian surat-surat Madaniyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Surat Al-Ma’idah ayat 50
أَفَحُكْمَ اْلجـٰــــهِلِــــيَّــةِ
يَبْـــــغُــوْنَج وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ
حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Terjemahan:
Apakah hukum jahiliyah yang mereka
kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi
bagi orang-orang yang yakin
Tafsir Mufradat
: Hukum Jahiliyah
(apa yang pada zaman sekarang disebut hukum rimba, yaitu memenangkan yang salah
dan mengalahkan yang benar. Bukan atas keadilan tapi atas kekuatan)
: Menghendaki
: Yakin
Asbabun Nuzul
Setelah Allah SWT.
Menurunkan Taurat, lalu Injil kepada bani Israil, dan Dia terangkan petunjuk
maupun cahaya yang dia pesankan dalam kedua kitab itu, serta Dia jelaskan pula
kewajiban yang harus mereka tunaikan untuk menegakkan keduanya, serta
ancaman-Nya terhadap mereka berupa hukuman apabila
tidak menggunakan kedua kitab tersebut dalam memutuskan perkara, maka sesudah
itu, Allah terangkat disini bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur’an atas nabi-Nya
yang terakhir Muhammad SAW. dan betapa kedudukan kitab Al-Qur’an ini diantara
kitab-kitab lain sebelumnya . Bahwa hikmahnya adalah memerlukan adanya berbagai
macam syari’at dan jalan untuk memberi petunjuk kepada umat manusia.
Pokok Kandungan
Ayat
1.
Apakah
mereka itu tak sudi menerima putusanmu yang berdasarkan wahyu yang telah Allah
turunkan, malahan menghedaki hukum jahiliyah yang didasarkan pada berat sebelah
dan cenderung kepada salah satu pihak.
Ayat
diatas merupakan pertanyaan yang disebut tanya bantahan (istifham ingkari),
artinya bahwa isi ayat mengandung keheranan mengapa mereka mengakui diri
beragama Islam, padahal mereka masih menghendaki hukum jahiliyah.
Ada satu riwayat
mengatakan,bahwa Bani Nadir mengadu kepada Rasulullah SAW. tentang suatu
persengketaan antara mereka dengan Bani
Quraizah. Beberapa orang diantaranya meminta kepada nabi saw. supaya memutuskan
upaya mreka dengan hukum yang berlak di zaman jahilayah. Yakni, dengan cara
mengutamakan salah satu pihak .
2.
Padahal tidak ada seorang pun yang lebih
baik hukumnya dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin akan agama-Nya
dan patuh kepada syari’at-Nya. Karena hukum Allah adalah hukum yang merupakan
puncak keadilan dan kebenaran dari pihak pemberi hukum, sekaligus pasti bisa
diterima dan dipatuhi oleh semua pihak perkara yang dihukimi. Dan dengan
demikian, dapatlah dibedakan antara syari’at-syari’at ilahi dengan hukum buatan
manusia.
Jadi, dari isi kandungan ayat diatas, kita
mendapatkan sebuah petunjuk/nasehat, yaitu: bahwa tidak ada hokum di dunia ini
yang lebih baik ataupun adil dari pada hokum yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT.
B.
Surat Al-Ma’idah ayat 51
يـَـــــٰۤـأَيُّهَا ٱلَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِـيَاۤءَم بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍج وَمَنْ يَتَوَلّـَهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُو مِنْهُمْقل إِنَّ الله لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Terjemahan:
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali
(mu); sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barang siapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya, Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.
Tafsir Mufradat
: Wali
(persekutuan dengan memberi pertolongan dan
sumpah
setia dalam memusuhi kaum mu’minin).
Asbabun Nuzul
Ibnu
Abi Syaibah dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari ‘Atiyah bin Sa’ad bahwa ia
mengatakan, “Ubadah bin As-Samit seseorang dari Bani Khazraj, datang kepada
Rasulullah saw. lalu berkata “ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai
sekutu-sekutu dari orang-orang Yahudi yang banyak jumlahnya. Dan sesungguhnya
saya melepaskan diri demi Allah dan Rasul-Nya dari persekutuan saya dengan
orang-orang Yahudi, dan saya mengambil Allah dan rasul-Nya menjadi penolongku.
Maka,
berkata Abdullah bin Ubay,”sesunggauhnya saya ini
laki-laki yang khawatir akan terjadinya bencana-bencana. Maka, saya takkan
melepaskan diri dari persekutuan saya dengan sekutu-sekutuku.”
Maka berkatalah
Rasulullah saw. kepada Abdullah bin Ubay, “Ya Abal-habbab, bagaimana pendapatmu
kalau persekutuan dengan orang-orang yahudi yang kamu sayang melepaskannya demi
ibadah itu ternyata membuahkan akibat yang sebaliknya?”
“Kalau begitu
baiklah saya terima”, jawab Ibnu Ubay, yang kemudian Allah menurunkan wahyunya
ini.
Pokok Kandungan Ayat
Janganlah
orang-orang muslim, baik secara individu maupun kelompok, mengangkat wali dari
orang-orang Yahudi dan Nasrani yang melawan Nabi dan kaum mu’minin. Jangan pula
mengadakan janji setia dengan mereka untuk saling menolong, dengan meninggalkan
orang-orang mu’min karena, berharap bahwa mereka akan memberikan pertolongan
apabila kaum muslimin terdesak atau kalah oleh musuh.
Kemudian, Allah
menerangkan ‘illat dari larangan ini. Allah berfirman:
Orang-orang
Yahudi, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Dan
oaring-oarang Nasrani, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang
lain. Orang-orang yang beriman tidak boleh mengangkat seorang wali atau
penolong dari mereka, karena orang-orang Yahudi telah merusak janji setia yang
dibuat bersama Rasul. Padahal, beliau tidak memulai memeramgi dan memusuhu
mereka, yang dengan demikian berarti seluruhnya memeramgi Rasul dan kaum
mu’min.
Allah mengancam
orang yang berbuat demikian:
Siapa saja yang
menolong atau meminta pertolongan kepada mereka dengan mengabaikan orang-orang
mu’min, sedang mereka itu musuh-musuh kalian, pada hakekatnya dia termasuk
golongan mereka, bukan golongan kalian. Karena, dengan demikian dia sekongkol
dengan mereka untuk memerangi kalian. Hal seperti itu tidak mungkin akan
dilakukan oleh seorang mu’min yang benar
.
Kemudian, Allah menerangkan alasan dan sebab disampaikannya
ancaman terdahulu. Allah berfiman:
Sebab,
orang yang menjadikan wali dari musuh-musuh kaum mu’minin, menolong mereka atau
meminta pertolongan kepada mereka, adalah orang zalim dia telah meletakkan
wilayah bukan pada tempatnya. Allah tidak akan memberinya kepada kebaikan dan kepada
yang haq.
Jadi, dari semua
kandungan ayat diatas, kita mendapatkan sebuah nasehat/petunjuk, yaitu:
a.
Kita tidak boleh menjadikan
orang Yahudi atau Nasrani sebagai pemimpin
b.
Jika kita menjadikan mereka
sebagai pemimpin, maka kita akan termasuk golongan dari mereka
BAB
III
KESIMPULAN
Pada surat Al-Maidah ayat 50 menerangkan
bahwa ayat tersebut mencela sikap orang-orang Yahudi dengan rasa heran melihat
kelakuan mereka, kenapa sebagai umat yang telah dianugerahi kitab dan ilmu,
malah menghendaki hukum jahilayah yang lahir dari kebodohan dan nafsu yang
terang-terangan dan kenapa mereka malah meminta hukum jahiliayyah yang tidak
adil dan lebih menyukainya dari pada hukum Allah yang adil.
Dan
di dalam surat Al-Maidah ayat 51 menerangkan agar kita tidak boleh menjadikan
orang Yahudi atau Nasrani sebagai pemimpin kita, karena jika kita melakukannya
maka Allah mengancam bahwa kita juga termasuk bagian dari mereka.
Adapun
lingkungan pendidikan yang dikehendaki dalam ayat diatas adalah sebuah
lingkungan pendidikan Islam, tidak boleh di pimpin oleh seorang Yahudi atau
Nasrani dan di dalamnya kita haruslah menggunakan hukum dari Allah bukan hukum
jahiliyah/hukum yang dibuat oleh manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Tafsir
Al-Azhar juz 6
Ø Tafsir
Al-Maraghi juz 6
No comments:
Post a Comment