Makalah Dimaksud
dengan, Realita Implementasi, Hambatan Implementasi dan Penerapan Kode Etik
Guru Dalam Proses Pembelajaran
Oleh Herif De Rifhara
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru merupakan sebuah profesi yang
memiliki bidang tugas dan wilayah yang spesifik. Hal inilah yang diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya itu, guru hendaknya senantiasa mendasarkan
diri kepada kode etik guru. Hal ini dimaksudkan supaya guru senantiasa bekerja
secara profesional.
Realita di masyarakat mengatakan bahwa
belum seluruh guru mengimplementasikan kode etik guru sebagaimana diatur di
dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut. Hal ini tentu kontradiktif dengan konsep
yang seharusnya diimplementasikan oleh guru tersebut. Tentu saja, ini turut
memepengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Secara langsung guru memegang
peranan yang signifikan terhadap keberhasilan pendidikan di suatu institusi
pendidikan.
Di dalam makalah berikut, kami mencoba
mengupas beberapa hal berkaitan dengan masalah kode etik guru di Indonesia
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
B. Rumusan Masalah
a. Apakah
yang dimaksud dengan Kode Etik Guru?
b. Bagaimanakah
realita implementasi Kode Etik Guru?
c. Penerapan kode etik guru dalam
proses pembelajaran?
d. Apa
sajakah hambatan implementasi Kode Etik Guru?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode
Etik Guru
Kode Etik
merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan
ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu kumpulan atau
organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu
bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribada para
anggota. Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang
disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode
etik lebih meningkatkan pembinaan anggota sehingga mampu memberikan sumbangan
yagn berguna dalam pengabdiannya di masyarakat (Drs. lg. Wursanto: 2003).
Dalam kamus Besar
Bahasa Indonesia, guru ialah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya,
profesinya) mengajar. Hamzah B. Uno, mengaskan bahwa guru merupakan orang yang
harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa
yang perlu ditiru dan diteladani.
Secara etimologi, pendidik adalah orang yang
melakukan bimbingan. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang
yang melakukan kegiatan dalam pendidikan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud kode etik guru adalah serangkaian aturan-aturan
susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para
guru atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna
mengatur tingkah laku para guru saat proses pembelajaran maupun kehidupan
sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam
pengabdiannya di masyarakat.
B. Kode Etik Guru
Indonesia
1. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa
Pancasila
2. Guru memiliki
kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing –masing .
3. Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas
untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun
didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu
Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
Pendidikan
C. Implementasi Kode Etik Guru
1. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik:
a. Guru berusaha
membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa
dalam melaksannakan proses pedidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur
dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru berkomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru
menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya
berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan
pendidikan.
g. Guru tidak boleh
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
2. Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas
untuk kepentingan pendidikan:
a. Guru menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d. Guru berkerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
e. Guru melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f. Guru memberikan pandangan profesional,
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam
berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak boleh
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
3. Guru secara
sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya:
a. Guru menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan
c. Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya
d. Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e. Guru menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak boleh
menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
proesionalny
h. Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas- tugas dan tanggungjawab
yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
B. PENERAPAN KODE
ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
Penerapan kode etik guru dalam tugasnya
begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan, karena banyak masalah dan
kendala yang dialami dalam melaksakan tugasnya.
1. Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Tugas guru dalam
profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari
kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena pemmbelajaran yang dengan
tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima
dalam belajar.
Guru memainkan
multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang
amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat
bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan
mengajar.
1. Guru sebagai
konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai
tramitor (penerus)
3. Guru sebagai
transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai
perencana (planner)
5. Guru sebagai
manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai
Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai
organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai
komunikator
9. Guru sebagai
fasilitator
10. Guru sebagai
motivator
11. Sebagai
penilai (evaluator)
D. Realisasi
Implementasi Kode Etik Guru
1. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik
–baiknya bagi kepentingan anak didik:
a. Guru
tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga
orangtua tidak mengetahui kemajuan belajar anaknya.
b. Guru
tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut
kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya:
pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan
sebagainya
c. Guru sering kali
mengatakan perilaku buruk siswanya kepada orang lain yang bukan orang tuanya.
2. Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas
untuk kepentingan pendidikan:
a. Guru kurang
bersosialisasi dengan masyarakat sekitar akan kegiatan dan kebutuhan peserta
didik dalam pembelajaran.
b. Guru di dalam kehidupan/tatanan masyarakat jarang
membahas kehidupan berpendidikan dengan masyarakat
3. Guru secara
sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya:
a. Mutu guru merosot
karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan
kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran,
dan lain-lain
b. Martabat
guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh,
menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan
sebagainya.
E. Hambatan dalam Implementasi Kode Etik Guru
1. Kurangnya
kesadaran guru akan Kedudukannya sebagai warga negara yang memiliki keteladanan
disertai wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang tangguh, jiwa
patriotisme, kesetiakawanan sosial serta berdisiplin dan jujur.
2. Kurangnya
kesadaran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dan sebagian guru memilih
profesi sebagai seorang guru bukan karena panggilan jiwa dan hati nurani mereka
sehingga dalam mengajar juga akan asal-asalan.
3. Kesadaran untuk
mengembangkan wawasan dan pengetahuan mereka masih sangat kurang, adapun yang
berniat untuk memperbaikinya biasanya tekendala lagi dengan masalah biaya,
waktu dan tenaga.
4. Kurangya perhatian
khusus dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menyediakan sarana
prasarana bagi guru yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya.
5. Tidak adanya
kepedulian antara sesama guru maupun lembaga-lembaga dan instansi terkait untuk
meningkatkan mutu profesinya sebagai seorang guru.
6. Kebanyakan
guru kondisi ekonominya dibawah rata-rata sehingga harus mencari pekerjaan lain
atau sampingan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tersebut.
7. Biasanya guru
hanya ikut seminar dan melanjutkan pendidikannya bukan lantaran ingin menambah
wawasan dan pengetahuannya melainkan semata-mata karena tuntutan agar bisa
lulus sertifikasi.
8. Kurangnya
sosialisasi dan imlpementasi kode etik guru indonesia untuk seluruh guru,
tenaga kependidikan, masyarakat terkait, pemerintah , dan lembaga/instansi
terkait. Sehingga guru tidak memahami bagaimana cara mengaplikasikan kode etik
tersebut dalam kehidupan –sehari-hari.
9. Tidak adanya
sangsi yang tegas bagi guru yang melanggar kode etik.
10. Penjabaran
kode etik belum terlalu jelas, baik bagi guru itu sendiri maupun bagi
masyarakat sehingga guru maupun masyarakat tidak tau kapan dan bagaimana ia
melanggar kode etik yang telah ditetapkan.
F. Solusi Bagi Implementasi Kode Etik Guru
1. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik
–baiknya bagi kepentingan anak didik:
a. Guru harus
bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan.
Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan
masyarakat.
b. Hal yang
menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan
bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
c. Guru sebaiknya
merahasiakan hal-hal yang bersifat individu akan siswanya dan mengatakan
rahasia tersebut hanya kepada orang tua siswa agar tidak terjadi.
2. Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a. Guru
hendaknya senantiasa berperan secara aktif dalam menyosialisasikan pentingnya
pendidikan bagi masyarakat.
b. Guru
hendaknya mampu memegang peranan strategis di dalam masyarakat sehingga mampu
membangkitkan kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.
3. Guru secara
sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya:
a. Seharusnya guru
tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu
pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan,
penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga
akan meningkat.
b. Guru juga
seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan
tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam
meningkatkan mutu pendidikan
c. Guru tidak
melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku
yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
BAB
III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kode etik guru adalah serangkaian aturan-aturan
susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para
guru atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna
mengatur tingkah laku para guru saat proses pembelajaran maupun kehidupan
sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam
pengabdiannya di masyarakat.
Kode Etik Guru dibuat untuk mengatur
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pendidik serta
menatur secara moral peranan guru di dalam masyarakat.
Implementasi Kode Etik Guru masih belum
optimal, karena masih banyak guru yang belum melaksanakan Kode Etik Guru secara
baik.
Guru di dalam masyarakat masih menempatkan
diri sebagai orang biasa yang tidak memiliki kewajiban khusus secara moral
untuk membangun kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.
Kode Etik Guru adalah sesuatu yang
hendaknya dipahami dan diamalkan oleh setiap guru. Dalam memainkan peran di
dalam masyakat, guru hendaknya senantiasa mengedepankan nilai-nilai pendidikan.
Guru hendaknya senantiasa membangun kesadaran berpendidikan di tengah-tengah
kehidupan bermasyarakat. Perilaku guru di dalam kehidupan sehari-hari merupakan
contoh cerminan seorang yang berpendidikan.
Demikianlah makalah kami semoga bermanfaat
bagi kita semua.
PEMAKALAH
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Alma, Buchari.
2009. Guru Profesional. Bandung: Alfabeta.
Komariah. 2010. Modul Etika Profesi Guru. Makassar.
Lipu, Sulo. 2010. Rangkuman
Perkuliahan Kapita Selekta Pendidikan. Makassar.
Drs. lg. Wursanto. 2003. Etika Komunikasi
Kantor. Yogyakarta: Kanisius.
Dep. Pend. Dan
Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Uno, H. Hamzah B. 2008. Profesi
kependidikan. Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
http://www.scribd.com/doc/13745470/Kode-Etik-Guru-Indonesia
No comments:
Post a Comment