Thursday, November 6, 2014

Makalah Dimaksud dengan, Realita Implementasi, Hambatan Implementasi dan Penerapan Kode Etik Guru Dalam Proses Pembelajaran

Makalah Dimaksud dengan, Realita Implementasi, Hambatan Implementasi dan Penerapan Kode Etik Guru Dalam Proses Pembelajaran
Oleh Herif De Rifhara
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Guru merupakan sebuah profesi yang memiliki bidang tugas dan wilayah yang spesifik. Hal inilah yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya itu, guru hendaknya senantiasa mendasarkan diri kepada kode etik guru. Hal ini dimaksudkan supaya guru senantiasa bekerja secara profesional.


Realita di masyarakat mengatakan bahwa belum seluruh guru mengimplementasikan kode etik guru sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut. Hal ini tentu kontradiktif dengan konsep yang seharusnya diimplementasikan oleh guru tersebut. Tentu saja, ini turut memepengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Secara langsung guru memegang peranan yang signifikan terhadap keberhasilan pendidikan di suatu institusi pendidikan. 

Di dalam makalah berikut, kami mencoba mengupas beberapa hal berkaitan dengan masalah kode etik guru di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

B.  Rumusan Masalah
a.    Apakah yang dimaksud dengan Kode Etik Guru?
b.    Bagaimanakah realita implementasi Kode Etik Guru?
c.    Penerapan kode etik guru dalam proses pembelajaran?
d.   Apa sajakah hambatan implementasi Kode Etik Guru?



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu kumpulan atau organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribada para anggota. Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik lebih meningkatkan pembinaan anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam pengabdiannya di masyarakat (Drs. lg. Wursanto: 2003).

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, guru ialah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Hamzah B. Uno, mengaskan bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa yang perlu ditiru dan diteladani.
Secara etimologi, pendidik adalah orang yang melakukan bimbingan. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam pendidikan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah serangkaian aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para guru atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para guru saat proses pembelajaran maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.



B.  Kode Etik Guru Indonesia
1.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.    Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.    Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5.    Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6.    Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7.    Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8.    Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.    Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan

C.  Implementasi Kode Etik Guru
1.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik:
a.    Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.    Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.    Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.    Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.       Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.    Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
2.    Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a.    Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.    Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.    Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.   Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.    Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.       Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.    Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.    Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
3.    Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya:
a.    Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.    Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.    Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d.   Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.    Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.    Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalny
h.    Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas- tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

B. PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
Penerapan kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan, karena banyak masalah dan kendala yang dialami dalam melaksakan tugasnya. 

1.  Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena pemmbelajaran yang dengan tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar.

Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.

1. Guru sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)

D.  Realisasi Implementasi Kode Etik Guru
1.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik:
a.    Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajar anaknya.
b.    Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya
c.    Guru sering kali mengatakan perilaku buruk siswanya kepada orang lain yang bukan orang tuanya.

2.    Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a.    Guru kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar akan kegiatan dan kebutuhan peserta didik dalam pembelajaran.
b.    Guru di dalam kehidupan/tatanan masyarakat jarang membahas kehidupan berpendidikan dengan masyarakat
3.    Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya:
a.    Mutu guru merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan lain-lain
b.    Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya.

E.  Hambatan dalam Implementasi Kode Etik Guru
1.    Kurangnya kesadaran guru akan Kedudukannya sebagai warga negara yang memiliki keteladanan disertai wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang tangguh, jiwa patriotisme, kesetiakawanan sosial serta berdisiplin dan jujur.
2.    Kurangnya kesadaran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dan sebagian guru memilih profesi sebagai seorang guru bukan karena panggilan jiwa dan hati nurani mereka sehingga dalam mengajar juga akan asal-asalan.
3.    Kesadaran untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan mereka masih sangat kurang, adapun yang berniat untuk memperbaikinya biasanya tekendala lagi dengan masalah biaya, waktu dan tenaga.
4.    Kurangya perhatian khusus dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menyediakan sarana prasarana bagi guru yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya.
5.    Tidak adanya kepedulian antara sesama guru maupun lembaga-lembaga dan instansi terkait untuk meningkatkan mutu profesinya sebagai seorang guru.
6.    Kebanyakan guru kondisi ekonominya dibawah rata-rata sehingga harus mencari pekerjaan lain atau sampingan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tersebut.
7.    Biasanya guru hanya ikut seminar dan melanjutkan pendidikannya bukan lantaran ingin menambah wawasan dan pengetahuannya melainkan semata-mata karena tuntutan agar bisa lulus sertifikasi.
8.    Kurangnya sosialisasi dan imlpementasi kode etik guru indonesia untuk seluruh guru, tenaga kependidikan, masyarakat terkait, pemerintah , dan lembaga/instansi terkait. Sehingga guru tidak memahami bagaimana cara mengaplikasikan kode etik tersebut dalam kehidupan –sehari-hari.
9.    Tidak adanya sangsi yang tegas bagi guru yang melanggar kode etik.
10.     Penjabaran kode etik belum terlalu jelas, baik bagi guru itu sendiri maupun bagi masyarakat sehingga guru maupun masyarakat tidak tau kapan dan bagaimana ia melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

F.   Solusi Bagi Implementasi Kode Etik Guru
1.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik:
a.    Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
b.    Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
c.    Guru sebaiknya merahasiakan hal-hal yang bersifat individu akan siswanya dan mengatakan rahasia tersebut hanya kepada orang tua siswa agar tidak terjadi.
2.    Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a.    Guru hendaknya senantiasa berperan secara aktif dalam menyosialisasikan pentingnya pendidikan bagi masyarakat.
b.    Guru hendaknya mampu memegang peranan strategis di dalam masyarakat sehingga mampu membangkitkan kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.
3.    Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya:
a.    Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat.
b.    Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan
c.    Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.



BAB III

KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kode etik guru adalah serangkaian aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para guru atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para guru saat proses pembelajaran maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.

Kode Etik Guru dibuat untuk mengatur perilaku guru dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pendidik serta menatur secara moral peranan guru di dalam masyarakat.

Implementasi Kode Etik Guru masih belum optimal, karena masih banyak guru yang belum melaksanakan Kode Etik Guru secara baik.

Guru di dalam masyarakat masih menempatkan diri sebagai orang biasa yang tidak memiliki kewajiban khusus secara moral untuk membangun kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.

Kode Etik Guru adalah sesuatu yang hendaknya dipahami dan diamalkan oleh setiap guru. Dalam memainkan peran di dalam masyakat, guru hendaknya senantiasa mengedepankan nilai-nilai pendidikan. Guru hendaknya senantiasa membangun kesadaran berpendidikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Perilaku guru di dalam kehidupan sehari-hari merupakan contoh cerminan seorang yang berpendidikan. 

Demikianlah makalah kami semoga bermanfaat bagi kita semua.

PEMAKALAH
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Alma, Buchari. 2009. Guru Profesional. Bandung: Alfabeta.

Komariah. 2010. Modul Etika Profesi Guru. Makassar.

Lipu, Sulo. 2010. Rangkuman Perkuliahan Kapita Selekta Pendidikan. Makassar.

Drs. lg. Wursanto. 2003. Etika Komunikasi Kantor. Yogyakarta: Kanisius.

Dep. Pend. Dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Uno, H. Hamzah B. 2008. Profesi kependidikan. Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.


http://www.scribd.com/doc/13745470/Kode-Etik-Guru-Indonesia

No comments: