Makalah Penjabaran
Tujuan Pendidikan Nasional Menjadi Beberapa Standar Kompetensi
Oleh: Herif De Rifhara
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah, Tuhan
yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan, baik yang di bumi
maupun di langit. Dialah yang Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui. Tuhan yang menciptakan manusia dengan segumpal darah yang
mengajarkan manusia apa yang tidak diketahui manusia dengan perantaraan kalam
Salawat dan salam ke atas Nabi
besar kita, Nabi yang terakhir yang di utus untuk menyampaikan dan mengajarkan
ilmu untuk manusia di seluruh dunia. Semoga kita mendapatkan syafa’at dari
beliau, dari Nabi dan Rasul akhir zaman Muhammad Saw. Salawat dan salam semoga
tercurahkan ke atas para keluarga, sahabat, dan pengikut-pengikut Nabi Muhammad
Saw yang setia, sampai pengikut-pengikut beliau Saw yang ada di akhir zaman.
Adapun bahasan yang kami bahas dalam makalah ini adalah membahas Penjabaran Tujuan Pendidikan Nasional Menjadi Beberapa Standar Kompetensi, dalam mata kuliah materi PAI II, sebagai dosen pemimbing
Bapak Miftah Syarif, M.Ag.
Semoga apa yang kami susun ini
bermanfaat bagi kita semua terutama bagi calon-calon guru yang akan terjun
nantinya ke dunia pendidikan.
Penyusun Makalah
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan sarana
untuk mewujudkan manusia yang beriman, bertaqwa, berkualitas, serta mampu
menjadikan peserta didik berkompetensi di dunia Globalisasi sekarang ini.
Pendidikan adalah alat untuk menggapai kesuksesan sebuah bangsa dan negara.
Untuk itu diperlukanlah Undang-undang yang mengatur tata cara belajar dan
mengajar.
Pembahasan makalah yang kami
susun ini membahas mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang di dalam
(UUSPN) No 20 tahun 2003 yang menjadi beberapa standar kompetensi.
PEMBAHASAN
UU RI No 20 tahun 2003 tentang
system Pendidikan Nasional sebagai berikut : “Pendidikan Nasional bertujuan
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab."
Untuk mewujudkan tujuan
pendidikan tersebut, selanjutnya dijabarkan ke dalam beberapa standar
kompetensi sebagai berikut:
A. Kompetensi lintas kurikulum, yaitu pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan,
sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan keterampilan
hidup yang seharusnya dimiliki, artinya di dalam situs http://www.labschool-unj.sch.id/doc/PG-TK/kurikulum.pdf menjelaskan
“kecakapan hidup yang diperlukan anak untuk mencapai seluruh potensi
dalam kehidupan. Kompetensi ini
merupakan kompetensi yang dibakukan yang harus dicapai oleh anak melalui
pengalaman belajarnya.” Hasil belajar dari kompetensi lintas kurikulum ini
perlu dicapai melalui pembelajaran-pembelajaran dari semua rumpun pelajaran.
Standar Kompetensi Lintas
Kurikulum tersebut dirumuskan menjadi sembilan standar kompetensi, sehingga
siswa mampu:
1. Memiliki keyakinan,
mempunyai hak, menjalankan kewajiban dan berperilaku dengan agama yang
dianutnya, serta menyadari bahwa setiap orang perlu saling menghargai dan
merasa aman.
2. Menggunakan bahasa
untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi,
serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3. Memilih, memadukan,
dan menerapkan konsep-konsep dan teknik-teknik numeric dan spasial, serta mampu
mencari dan menyusun pola, struktur, dan hubungan.
4. Memilih, mencari, dan
menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber serta
menilai kebermanfaatannya.
5. Memahami dan
menghargai dunia fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan tepat.
6. Memahami konteks
budaya, geografi, dan sejarah, serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan, serta berinteraksi dan
berkontribusi dalam masyarakat dan budaya global.
7. Berpartisipasi dalam
kegiatan kreatif di lingkungan untuk saling menghargai nilai-nilai karya
artistik, budaya, dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk
meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat beradab. (http://sdsantaursulabandung.blogspot.com/2009/08/standar-kompetensi-lintas-kurikulum.html).
8. Berpikir logis,
kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk
menghadapi
berbagai kemungkinan.
9. Menunjukkan
motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri dan bekerja
sama dengan orang
lain.(http://www.labschool-unj.sch.id/doc/PG-TK/kurikulum.pdf).
B. Kompetensi tamatan
Merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang harus dimiliki siswa setelah
menyelesaikan suatu jenjang tertentu.
Dijelaskan bahwa kompetensi
adalah “kemampuan yang ditunjukkan untuk menerapkan pengetahuan atau keahlian”.
Jadi Kompetensi Tamatan ini menjadi esensi yang mewakili dari output proses
pembelajaran atau menjadi produk dari proses pembelajaran. Artinya pelanggan
yang menerima output dari proses pembelajaran di sekolah.
C. Kompetensi rumpun pelajaran
Merupakan pernyataan tentang pengetahuan,
ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak yang seharusnya dicapai setelah siswa menyelesaikan rumpun
pelajaran tertentu
Seperti contoh seorang siswa
yang belajar akidah-akhlak. Apa yang dicapai dari seorang siswa yang belajar
akidah-akhlak, tentu yang dicapainya adalah menambah keimanannya serta
kesopanannya dalam masyarakat dan pada Tuhan-Nya di dalam kesehariannya.
D. Kompetensi dasar mata pelajaran
Merupakan pernyataan minimal atau memadai
tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub aspek mata
pelajaran tertentu.
E. Kompetensi dasar
Merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau
dilaksanakan.
F. Hasil belajar
Pernyataan kemampuan
siswa yang diharapkan dalam menguasai sebagian atau seluruh kompetensi dimaksud.
G. Indikator hasil
belajar
Merupakan
kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai
ketercapaian hasil pembelajaran.
KESIMPULAN DAN
PENUTUP
Penjabaran UU RI
No 20 tahun 2003 tentang pendidikan yang menjadi beberapa standar kompetensi.
Bertujuan untuk kemajuan bangsa dan negara. Pemerintah menyadari betapa
pentingnya pendidikan bagi kemajuan perdaban manusia. Oleh karena itu
pemerintah membuat undang-undang atau peraturan tentang pendidikan agar
pendidikan itu berjalan lancar dan teratur. Sehingga akan tercapai cita-cita
bangsa dan negara ini.
Penjabaran yang
dimaksud yaitu menjabarkan undang-undang tersebut menjadi beberapa kompetensi
yang harus dilewati siswa sehingga siswa keluar dari proses pendidikan tersebut
mempunyai kemampuan.
Demikianlah
makalah yang kami susun ini yang kami ringkas dari buku Abdul Majid, S.Ag dan
Dian Andayani, S.Pd, serta beberapa dari situs-situs internet.
Penyusun
Makalah
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Majid Abdul, dan Dian
Andayani, Pendidikan Agama Islam
Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005
Kurikulum, http://www.labschool-unj.sch.id/doc/PG-TK/kurikulum.pdf,
dikunjungi 17 Maret 2011
SD St Ursula Bandung, Standar Kompetensi
Lintas Kurikulum, http://sdsantaursulabandung.blogspot.com/2009/08/standar-kompetensi-lintas-kurikulum.html,
12 Agustus 2009, Dikunjungi 17 Maret 2011
No comments:
Post a Comment