Thursday, November 6, 2014

Makalah Penjabaran Tujuan Pendidikan Nasional Menjadi Beberapa Standar Kompetensi

Makalah Penjabaran Tujuan Pendidikan Nasional Menjadi Beberapa Standar Kompetensi
Oleh: Herif De Rifhara
Kata Pengantar
           
Segala puji bagi Allah, Tuhan yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan, baik yang di bumi maupun di langit. Dialah yang Maha Mendengar  dan Maha Mengetahui. Tuhan yang menciptakan manusia dengan segumpal darah yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahui manusia dengan perantaraan kalam


Salawat dan salam ke atas Nabi besar kita, Nabi yang terakhir yang di utus untuk menyampaikan dan mengajarkan ilmu untuk manusia di seluruh dunia. Semoga kita mendapatkan syafa’at dari beliau, dari Nabi dan Rasul akhir zaman Muhammad Saw. Salawat dan salam semoga tercurahkan ke atas para keluarga, sahabat, dan pengikut-pengikut Nabi Muhammad Saw yang setia, sampai pengikut-pengikut beliau Saw yang ada di akhir zaman.

Adapun bahasan yang kami bahas dalam makalah ini adalah membahas Penjabaran Tujuan Pendidikan Nasional Menjadi Beberapa Standar Kompetensi, dalam mata kuliah materi PAI II, sebagai dosen pemimbing Bapak Miftah Syarif, M.Ag.

Semoga apa yang kami susun ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi calon-calon guru yang akan terjun nantinya ke dunia pendidikan.


Penyusun Makalah
 PENDAHULUAN          
Pendidikan merupakan sarana untuk mewujudkan manusia yang beriman, bertaqwa, berkualitas, serta mampu menjadikan peserta didik berkompetensi di dunia Globalisasi sekarang ini. Pendidikan adalah alat untuk menggapai kesuksesan sebuah bangsa dan negara. Untuk itu diperlukanlah Undang-undang yang mengatur tata cara belajar dan mengajar.
Pembahasan makalah yang kami susun ini membahas mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang di dalam (UUSPN) No 20 tahun 2003 yang menjadi beberapa standar kompetensi.

PEMBAHASAN
UU RI No 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional sebagai berikut : “Pendidikan Nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut, selanjutnya dijabarkan ke dalam beberapa standar kompetensi sebagai berikut:

A.        Kompetensi lintas kurikulum, yaitu pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan keterampilan hidup yang seharusnya dimiliki, artinya di dalam situs http://www.labschool-unj.sch.id/doc/PG-TK/kurikulum.pdf  menjelaskan “kecakapan hidup yang diperlukan anak untuk mencapai seluruh potensi dalam kehidupan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang dibakukan yang harus dicapai oleh anak melalui pengalaman belajarnya.” Hasil belajar dari kompetensi lintas kurikulum ini perlu dicapai melalui pembelajaran-pembelajaran dari semua rumpun pelajaran.

Standar Kompetensi Lintas Kurikulum tersebut dirumuskan menjadi sembilan standar kompetensi, sehingga siswa mampu:
1.  Memiliki keyakinan, mempunyai hak, menjalankan kewajiban dan berperilaku dengan agama yang dianutnya, serta menyadari bahwa setiap orang perlu saling menghargai dan merasa aman.
2. Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.  Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep dan teknik-teknik numeric dan spasial, serta mampu mencari dan menyusun pola, struktur, dan hubungan.
4.  Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber serta menilai kebermanfaatannya.
5. Memahami dan menghargai dunia fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan tepat.
6. Memahami konteks budaya, geografi, dan sejarah, serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan, serta berinteraksi dan berkontribusi dalam masyarakat dan budaya global.
7.  Berpartisipasi dalam kegiatan kreatif di lingkungan untuk saling menghargai nilai-nilai karya artistik, budaya, dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat beradab. (http://sdsantaursulabandung.blogspot.com/2009/08/standar-kompetensi-lintas-kurikulum.html).
8.   Berpikir logis, kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk
menghadapi berbagai kemungkinan.
9.   Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri dan bekerja
sama dengan orang lain.(http://www.labschool-unj.sch.id/doc/PG-TK/kurikulum.pdf).

B.        Kompetensi tamatan 
           Merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang harus dimiliki siswa setelah menyelesaikan suatu jenjang tertentu.

Dijelaskan bahwa kompetensi adalah “kemampuan yang ditunjukkan untuk menerapkan pengetahuan atau keahlian”. Jadi Kompetensi Tamatan ini menjadi esensi yang mewakili dari output proses pembelajaran atau menjadi produk dari proses pembelajaran. Artinya pelanggan yang menerima output dari proses pembelajaran di sekolah.
C.        Kompetensi rumpun pelajaran 
          Merupakan pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang seharusnya dicapai setelah siswa menyelesaikan rumpun pelajaran tertentu

Seperti contoh seorang siswa yang belajar akidah-akhlak. Apa yang dicapai dari seorang siswa  yang belajar akidah-akhlak, tentu yang dicapainya adalah menambah keimanannya serta kesopanannya dalam masyarakat dan pada Tuhan-Nya di dalam kesehariannya.

D.        Kompetensi dasar mata pelajaran 
            Merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub aspek mata pelajaran tertentu.

E.        Kompetensi dasar 
            Merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilaksanakan.

F.         Hasil belajar 
         Pernyataan kemampuan siswa yang diharapkan dalam menguasai sebagian atau seluruh kompetensi dimaksud.

G.        Indikator hasil belajar 
           Merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran.

KESIMPULAN DAN PENUTUP
            Penjabaran UU RI No 20 tahun 2003 tentang pendidikan yang menjadi beberapa standar kompetensi. Bertujuan untuk kemajuan bangsa dan negara. Pemerintah menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi kemajuan perdaban manusia. Oleh karena itu pemerintah membuat undang-undang atau peraturan tentang pendidikan agar pendidikan itu berjalan lancar dan teratur. Sehingga akan tercapai cita-cita bangsa dan negara ini.

            Penjabaran yang dimaksud yaitu menjabarkan undang-undang tersebut menjadi beberapa kompetensi yang harus dilewati siswa sehingga siswa keluar dari proses pendidikan tersebut mempunyai kemampuan.

            Demikianlah makalah yang kami susun ini yang kami ringkas dari buku Abdul Majid, S.Ag dan Dian Andayani, S.Pd, serta beberapa dari situs-situs internet.

 Penyusun Makalah
 DAFTAR KEPUSTAKAAN

Majid Abdul, dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005

Kurikulum, http://www.labschool-unj.sch.id/doc/PG-TK/kurikulum.pdf, dikunjungi 17 Maret 2011


SD St Ursula Bandung, Standar Kompetensi Lintas Kurikulum, http://sdsantaursulabandung.blogspot.com/2009/08/standar-kompetensi-lintas-kurikulum.html, 12 Agustus 2009, Dikunjungi 17 Maret 2011

No comments: