Thursday, November 6, 2014

Makalah Tafsir Tarbawi Q.S Al-Maidah:50-51

Makalah Tafsir Tarbawi Q.S Al-Maidah:50-51

Oleh: A. Almunawir
BAB I
PENDAHULUAN

Surat Al-Maidah berisi 120 ayat. Ia masuk kategori surat Madaniyah (surat Medinah) walaupun sebenarnya disampaikan di Mekkah sewaktu nabi Muhammad baru menaklukkan kota itu (630M).


Masuk dalam kategori surat Medinah di karenakan surat ini disampaikan sesudah nabi Muhammad hijrah ke Madinah (9 Rabiul awal atau 22 September 622 M). Semua surat yang keluar dari mulut nabi Muhammad sesudah periode hijrah, dinamakan surat Medinah (Madaniyah).

Surat Al-Maidah ini dapat dibagi menjadi 2 bagian utama:
1.     Ayat-ayat yg mengungkapkan kegirangan hati Muhammad karena berhasil menguasai Mekkah (ayat 1 s.d. ayat 11).
2.     Ayat-ayat yg mengungkapkan kegundahan dan strategi awal Muhammad untuk melancarkan sakit hatinya karena dirinya gagal meyakinkan Yahudi dan Kristen agar percaya kepadanya. (ayat 12 s.d. ayat 120)

Surat Al-Maidah adalah merupakan cerminan dari keseluruhan isi otak nabi Muhammad, dan dapat dikatakan bahwa surat ini meringkas keseluruhan surat mulai dari surat-surat Makiyah kemudian surat-surat Madaniyah.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.   Surat Al-Ma’idah ayat 50
أَفَحُكْمَ اْلجـٰــــهِلِــــيَّــةِ يَبْـــــغُــوْنَج وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Terjemahan:
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi bagi orang-orang yang yakin

Tafsir Mufradat

: Hukum Jahiliyah (apa yang pada zaman sekarang disebut hukum rimba, yaitu memenangkan yang salah dan mengalahkan yang benar. Bukan atas keadilan tapi atas kekuatan)

                        : Menghendaki
           
                        : Yakin

Asbabun Nuzul
            Setelah Allah SWT. Menurunkan Taurat, lalu Injil kepada bani Israil, dan Dia terangkan petunjuk maupun cahaya yang dia pesankan dalam kedua kitab itu, serta Dia jelaskan pula kewajiban yang harus mereka tunaikan untuk menegakkan keduanya, serta ancaman-Nya terhadap mereka berupa  hukuman apabila tidak menggunakan kedua kitab tersebut dalam memutuskan perkara, maka sesudah itu, Allah terangkat disini bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur’an atas nabi-Nya yang terakhir Muhammad SAW. dan betapa kedudukan kitab Al-Qur’an ini diantara kitab-kitab lain sebelumnya . Bahwa hikmahnya adalah memerlukan adanya berbagai macam syari’at dan jalan untuk memberi petunjuk kepada umat manusia.

Pokok Kandungan Ayat

1.      

            Apakah mereka itu tak sudi menerima putusanmu yang berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, malahan menghedaki hukum jahiliyah yang didasarkan pada berat sebelah dan cenderung kepada salah satu pihak.

            Ayat diatas merupakan pertanyaan yang disebut tanya bantahan (istifham ingkari), artinya bahwa isi ayat mengandung keheranan mengapa mereka mengakui diri beragama Islam, padahal mereka masih menghendaki hukum jahiliyah.
            Ada satu riwayat mengatakan,bahwa Bani Nadir mengadu kepada Rasulullah SAW. tentang suatu persengketaan antara mereka dengan Bani Quraizah. Beberapa orang diantaranya meminta kepada nabi saw. supaya memutuskan upaya mreka dengan hukum yang berlak di zaman jahilayah. Yakni, dengan cara mengutamakan salah satu pihak .

2.      
           
Padahal tidak ada seorang pun yang lebih baik hukumnya dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin akan agama-Nya dan patuh kepada syari’at-Nya. Karena hukum Allah adalah hukum yang merupakan puncak keadilan dan kebenaran dari pihak pemberi hukum, sekaligus pasti bisa diterima dan dipatuhi oleh semua pihak perkara yang dihukimi. Dan dengan demikian, dapatlah dibedakan antara syari’at-syari’at ilahi dengan hukum buatan manusia.
           
Jadi, dari isi kandungan ayat diatas, kita mendapatkan sebuah petunjuk/nasehat, yaitu: bahwa tidak ada hokum di dunia ini yang lebih baik ataupun adil dari pada hokum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

B.    Surat Al-Ma’idah ayat 51 


يـَـــــٰۤـأَيُّهَا ٱلَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِـيَاۤءَم بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍج وَمَنْ يَتَوَلّـَهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُو مِنْهُمْقل إِنَّ الله لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Terjemahan:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (mu); sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Tafsir Mufradat

: Wali (persekutuan dengan memberi pertolongan dan
  sumpah setia     dalam memusuhi kaum mu’minin).

Asbabun Nuzul
            Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari ‘Atiyah bin Sa’ad bahwa ia mengatakan, “Ubadah bin As-Samit seseorang dari Bani Khazraj, datang kepada Rasulullah saw. lalu berkata “ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai sekutu-sekutu dari orang-orang Yahudi yang banyak jumlahnya. Dan sesungguhnya saya melepaskan diri demi Allah dan Rasul-Nya dari persekutuan saya dengan orang-orang Yahudi, dan saya mengambil Allah dan rasul-Nya menjadi penolongku.

            Maka, berkata  Abdullah bin Ubay,”sesunggauhnya saya ini laki-laki yang khawatir akan terjadinya bencana-bencana. Maka, saya takkan melepaskan diri dari persekutuan saya dengan sekutu-sekutuku.”

            Maka berkatalah Rasulullah saw. kepada Abdullah bin Ubay, “Ya Abal-habbab, bagaimana pendapatmu kalau persekutuan dengan orang-orang yahudi yang kamu sayang melepaskannya demi ibadah itu ternyata membuahkan akibat yang sebaliknya?”
            “Kalau begitu baiklah saya terima”, jawab Ibnu Ubay, yang kemudian Allah menurunkan wahyunya ini.

Pokok Kandungan Ayat


            Janganlah orang-orang muslim, baik secara individu maupun kelompok, mengangkat wali dari orang-orang Yahudi dan Nasrani yang melawan Nabi dan kaum mu’minin. Jangan pula mengadakan janji setia dengan mereka untuk saling menolong, dengan meninggalkan orang-orang mu’min karena, berharap bahwa mereka akan memberikan pertolongan apabila kaum muslimin terdesak atau kalah oleh musuh.
            Kemudian, Allah menerangkan ‘illat dari larangan ini. Allah berfirman:

            Orang-orang Yahudi, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Dan oaring-oarang Nasrani, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Orang-orang yang beriman tidak boleh mengangkat seorang wali atau penolong dari mereka, karena orang-orang Yahudi telah merusak janji setia yang dibuat bersama Rasul. Padahal, beliau tidak memulai memeramgi dan memusuhu mereka, yang dengan demikian berarti seluruhnya memeramgi Rasul dan kaum mu’min.

            Allah mengancam orang yang berbuat demikian:


            Siapa saja yang menolong atau meminta pertolongan kepada mereka dengan mengabaikan orang-orang mu’min, sedang mereka itu musuh-musuh kalian, pada hakekatnya dia termasuk golongan mereka, bukan golongan kalian. Karena, dengan demikian dia sekongkol dengan mereka untuk memerangi kalian. Hal seperti itu tidak mungkin akan dilakukan oleh seorang mu’min yang benar
.
            Kemudian, Allah menerangkan alasan  dan sebab disampaikannya ancaman terdahulu. Allah berfiman:


            Sebab, orang yang menjadikan wali dari musuh-musuh kaum mu’minin, menolong mereka atau meminta pertolongan kepada mereka, adalah orang zalim dia telah meletakkan wilayah bukan pada tempatnya. Allah tidak akan memberinya kepada kebaikan dan kepada yang haq.

Jadi, dari semua kandungan ayat diatas, kita mendapatkan sebuah nasehat/petunjuk, yaitu:
a.      Kita tidak boleh menjadikan orang Yahudi atau Nasrani sebagai pemimpin
b.     Jika kita menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka kita akan termasuk golongan dari mereka

BAB III
KESIMPULAN

Pada surat Al-Maidah ayat 50 menerangkan bahwa ayat tersebut mencela sikap orang-orang Yahudi dengan rasa heran melihat kelakuan mereka, kenapa sebagai umat yang telah dianugerahi kitab dan ilmu, malah menghendaki hukum jahilayah yang lahir dari kebodohan dan nafsu yang terang-terangan dan kenapa mereka malah meminta hukum jahiliayyah yang tidak adil dan lebih menyukainya dari pada hukum Allah yang adil.

            Dan di dalam surat Al-Maidah ayat 51 menerangkan agar kita tidak boleh menjadikan orang Yahudi atau Nasrani sebagai pemimpin kita, karena jika kita melakukannya maka Allah mengancam bahwa kita juga termasuk bagian dari mereka.

            Adapun lingkungan pendidikan yang dikehendaki dalam ayat diatas adalah sebuah lingkungan pendidikan Islam, tidak boleh di pimpin oleh seorang Yahudi atau Nasrani dan di dalamnya kita haruslah menggunakan hukum dari Allah bukan hukum jahiliyah/hukum yang dibuat oleh manusia.


DAFTAR PUSTAKA


Ø  Tafsir Al-Azhar juz 6

Ø  Tafsir Al-Maraghi juz 6

No comments: