Makalah Pengertian, Objek Pembahasan Ilmu,
Objek Ilmu, Tujuan Ilmu, & Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Oleh: Herif De Rifhara
KATA PENGANTAR
Bertafaqquh fiddin artinya memperdalam ilmu
pengetahuan dalam bidang hukum-hukum agama. Oleh karena demikian sebagian kaum
muslimin harus pergi menuntut ilmu agama islam guna disampaikan pula kepada
saudara-saudaranya yang belum mengerti tentang islam. Kaum muslimin harus bertafaqquh artinya
memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun
dalam bidang ibadat dan mu’amalat. Untuk itulah
kami menyusun makalah Ushul Fiqh guna menyampaikan ilmu kami
yang sedikit ini kepada pembaca makalah tentang hukum-hukum islam berkaitan
dengan kehidupan manusia sehari-hari.
Mempelajari ilmu
fiqh dan ushul fiqh besar sekali faedahnya bagi
manusia. Dengan mengetahui ilmu fiqh menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan
dapat diketahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang
mengerjakannya. Dan mana-mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana
yang batal dan mana pula yang pasid, yang harus diperhatikan dalam segala
perbuatan, yang disuruh harus dikerjakan dan yang dilarang harus ditinggalkan.
Ada pun pembahasan yang akan kami uraikan
dalam penyusunan makalah ini, meliputi, Pengertian Ushul Fiqh, objek, tujuan,
ruang lingkup (sistematika) dan perbedaannya dengan fiqh. Selebihnya akan di bahas oleh
kelompok lain tentang ilmu ushul fiqh ini.
Demikianlah sekapur sirih dari kami,
mudah-mudahan dengan makalah yang yang kami kumpulkan dari berbagai sumber ini
menambah pengetahuan kita tentang islam menuju islam yang kaffah. Sehingga kita tidak bisa
diperbodohi musuh-musuh islam senantiasa terus berusaha menghancurkan islam.
Dengan perisai ilmu pengetahuan islam kita takkan mudah terlana dengan bujuk
rayu musuh-musuh islam. Tidak lupa kami sampaikan shalawat bertangkai salam
pada junjungan Nabi besar kita sekaligus Nabi dan Rasul penutup Muhammad Saw. Telah
membawa islam di tengah-tengah kita sehingga kita dapat terus bersyukur,
menyembah kepada Allah Swt yang telah memberi kita kesehatan jasmani
dan
rohani.
Penyusun Makalah
A. PENGERTIAN FIQH
DAN USHUL FIQH
1. Pengertian Fiqh
Pada bagian ini akan dikemukakan pengertian-pengertian
atau defenisi-defenisi, baik secara umum maupun secara khusus.
a. defenisi ilmu fiqh secara umum. Ialah
suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hukum islam
dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu
maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
b. Ilmu fiqh merupakan suatu
kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, mengumpulkan berbagai
ragam jenis hukum islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan
manusia, demikian dalam pengantar hukum islam, jilid I, bulan bintang, 1980,
hal 22. Secara umum ilmu fiqh dapat disimpulkan bahwa jangkauan fiqh sangat
luas, membahas masalah-masalah hukum, peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan kehidupan manusia.
c. Defenisi Fiqh oleh ustadz Abdul Hamid Hakim, dalam
kitabnya sulam, antara lain:
“Fiqh menurut bahasa: faham, maka tahu aku akan
perkataan engkau artinya aku paham.”
Ada beberapa definisi fiqh yang
dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri.
Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang
tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di zamannya
dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah, muamalah dan akhlak. Dalam
perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas,
ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu
tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang
terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan
definisi fiqh yang populer hingga sekarang.
Defenisi ilmu fiqh yang
telah dikemukakan para ahli fiqh dalam berbagai masa perkembangannya, bahwa
defenisi fiqh mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya
masing-masing.
2. Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata,
yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula
sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib
idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi
fiqh.
Kata Ushul adalah
bentuk jamak dari kata ashal yang mempunyai
arti yang kuat atau rajih, Sebagaiman dengan ucapan ahli ushul fiqh:
“Ashal pada sesuatu perkataan, adalah hakikatnya.”
Jadi yang kuat dari suatu perkataan itu adalah pengertian dari perkataan
(yang tersirat) makna hakikatnya, bukanlah makna yang majaznya yang lebih kuat.
Ashal menurut
bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain,. Berdasarkan
pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang
dijadikan dasar bagi fiqh.
Para ahli ushul
memaksudkan dengan perkataan ashal itu dengan pengertian mushtashhab yaitu
meneruskan hukum yang telah ada. Hal ini berdasarkan perkataannya.
“Istishhab itu adalah tetap apa yang telah ada atas
apa yang telah ada.”
Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, seperti yang dikutip oleh Drs H. Nazar Bakry. Hlm. 17 telah
mengemukakan defenisi Ushul Fiqh yang lengkap yaitu:
“Ushul Fiqh itu
ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan
dalil-dalil hukum).” (Prof. Dr. TM.
Hasbi Ash Shiddieqy, op.cit, hlm.23.)
B. OBJEK PEMBAHASAN
ILMU USHUL FIQH
Objek pembahasan
dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihad. Sesuai dengan
keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek
pembahasannya, meliputi :
1. Pembahasan tentang dalil.
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah
secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat
masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya.
Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap
perbuatan.
2. Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang
hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak
dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum
ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang
menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan
syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan
perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
3. Pembahasan tentang kaidah.
Pembahasan tentang
kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya
antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam
mengamalkannya.
4. Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini,
dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh
melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan
hukum melakukan ijtihad. (http://www.cybermq.com)
C. OBJEK PEMBAHASAN ILMU FIQH
Objek bahasan ilmu fiqh adalah
setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya.
Berdasarkan definisi fiqh yang dikemukakan
ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan
mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu
bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan
shalat dan puasa), sunah (misal: bersedekah
kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal:
melangsungkan berbagai transaksi yang dibolehkan syara'), haram (misal:
berzina, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara') ,
atau makruh (misal:
menjatuhkan talak tanpa sebab).
Di samping itu,
bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek).
Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para
mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari
perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.
Yang menjadi obyek
utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil
syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari
membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi
dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan
masing-masing dalil itu.
D. TUJUAN ILMU USHUL FIQH
Tujuan ilmu ushul fiqh untuk mengetahui
hukum syari’ah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar seorang
mujtahid terhindar dari kesalahan.
Dan tujuan yang ingin dicapai dari ushul
fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang
terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum
yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan
cara qiyas, istihsan, istishhab dan
berbagai metode pengambilan hukum yang lain.
Selain itu dapat
juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab
diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang
suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum
dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
Para ulama terdahulu
telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang
sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa
kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini
ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah
mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan
ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam
kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu
dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang
terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya
karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan
tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan
kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru
tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu
dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.(http://diyya.wordpress.com)
Fiqh dan ushul
fiqh mempunyai tujuan yang sama, yakni hukum syari’ah. Hanya saja, ushul fiqh
berperan menetapkan metode dan kaidah pencetusan hukum, sedangkan fiqh yang
melakukan pencetusan hukum melalui metode dan kaidah yang ditetapkan oleh ushul
fiqh.(http://islamwiki.blogspot.com)
E. RUANG LINGKUP
USHUL FIQH
Topik-topik dan
ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a.
|
Bentuk-bentuk dan
macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat,
mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat,
mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
|
b.
|
Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum
(mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam
kemampuannya atau
tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan
sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
|
c.
|
Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum
'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat
taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan
sebagainya.
|
d.
|
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya
hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang
sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid
muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
|
e.
|
Masalah istinbath dan istidlal meliputi
makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka
ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
|
f.
|
Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid;
meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan
ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
|
g.
|
Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi
pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah,
istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah,
sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
|
h.
|
Masa'ah rakyu dan qiyas;
meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru
wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan
selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan
berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
|
Sesuatu yang tidak
boleh dilupakan dalam mempelajari Ushul Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu
sangat menentukan proses pembahasan.
Dalam pembicaraan dan pembahasan materi
Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu
tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu
mantiq, ilmu
tafsir, ilmu
hadits, tarikh
tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh
ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan
dari kaidahnya.
Ushul Fiqh itu
ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at
(ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum
Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami
apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk
direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau
penilaian terhadap
kenyataan yang
ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.
Dengan Usul Fiqh :
-
|
Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan
peradaban umat manusia.
|
-
|
Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan.
|
-
|
Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama
sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang
mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
|
-
|
Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu
merumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa
saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan
sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama
Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka
tempuh dalam menetapkan hukumnya.
|
Dengan demikian orang akan terhindar dari
taqlid buta; kalau tidak dapat menjadi Mujtahid, mereka dapat menjadi Muttabi' yang
baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti pendapat orang dengan
mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh
merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan
ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan menuju modernisasi dan
kemajuan dalam segala bidang.
Melihat demikian
luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua
perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.(http://www.cybermq.com)
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam
menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah yang
harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam
penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.
Perbedaan Ushul
Fiqh dengan fiqh, dapat di lihat dalam point-point berikut ini:
1 di lihat dari obyek pembahasannya, ilmu
ushul fiqh membahas kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli) dan hukum yang
bersifat umum. Sedangkan yang menjadi obyek pembahasannya ilmu fiqh adalah
dalil yang bersifat juz’I sehingga menghasilkan hukum juz’I yang berhubungan
dengan perbuatan mukallaf.
2 Di lihat dari tujuan yang hendak dicapai,
ushul fiqh bertujuan untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat kulli
terhadap nash-nash syari’at. Sedangkan ilmu fiqh bertujuan untuk menerapkan hukum
syari’at terhadap perbuatan dan ucapan mukallaf.
3 Ushul fiqh merupakan dasar berpijak bagi ilmu fiqh.
Sedangkan fiqh merupakan hasil atau produk dari ushul fuqh. Dengan kata lain,
dari ushul fiqh akan melahirkan fiqh.
4 Di lihat dari sifatnya ushul fiqh lebih
bersifat kebahasaan (teoritis) sedangkan fiqh lebih bersifat praktis (Drs.
Safiudin Shidik, M. Ag. Ushul fiqh)
Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang
secara langsung atau tidak langsung, turut memperkaya model keagamaan kita.
Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab
ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan
kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita
dapat memanfaatkan, kita harus mengetahui jawaban apa yang perlu dibawakan oleh
ilmu ini, setelah kita mengajukan pertanyaan. Di sini kita memerlukan jawaban
yang benar, dan bukan debat kusir atau jawaban plintiran (safsathah).
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana kita mencari jawaban yang benar? Masalah ini,
oleh kajian filsafat disebut epistemology, dan landasan epistemo-logi ilmu
disebut metoda ilmiah. Dengan kata lain, metoda ilmiah adalah cara yang
dilakukan itu dalam menyusun pengetahuan yang oleh filsafat ilmu disebut teori kebenaran. (www.ditpertais.net)
Demikianlah
pembahasan dari kelompok kami mengenai Pengertian Ushul Fiqh, objek, tujuan,
ruang lingkup (sistematika) dan perbedaannya dengan fiqh, yang dikumpul dari
berbagai sumber pengetahuan. Mudahan-mudahan pengetahuan kami yang sedikit ini,
berguna bagi pembaca tentang ushul fiqh dan islam secara Kaffah.
Sehingga kita terhindar dari hukum-hukum yang menyimpang dari islam, sehingga
insya Allah kita terhindar dari kobaran api yang menyala-nyala di akhirat
kelak. Wa akhiru da’wana wal hamdulillahirobbil’alamin.
Penyusun Makalah
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Bakry, Nazar Fiqh dan Ushul Fiqh, Hlm. 17
Shidik, Safiudin
Ushul fiqh
No comments:
Post a Comment